
YAPENSA.OR.ID, Sinjai - 14 Februari 2018, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Koperasi Manipi di Sinjai Barat dalam rangka sosialisasi MPIG dan merek produk kopi yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Sinjai sebagai bentuk pengawasan indikasi geografis kekayaan intelektual.
Sosialisasi tersebut membincangkan prosedur yang perlu dibenahi sebelum mengusulkan nama hak dagang produk dalam hal ini termasuk nama dagang yang di produksi oleh Koperasi Manipi. Selain pengurus Koperasi dan Dinas Pertanian dan hortikultura Kabupaten Sinjai, dihadiri pula pengurus MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Sinjai, Balai Penyuluh Pertanian, Yapensa serta kelompok tani kopi binaan Yapensa.
Pada kunjungannya, Andi Haris selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyerahkan form blanko contoh pengisian berkas pengusulan nama merek produk beserta lampiran lainnya seperti dokumen abstrak kepada Ketua Koperasi Kopi Manipi.
Beliau menjelaskan bahwa "pembenahan dokumen abstrak atau disebut ringkasan isi buku persyaratan merupakan dasar identitas sebuah produk yang dikaji melalui kearifan lokal wilayah tempat tumbuh tanaman kopi, didalamnya termuat tentang kualitas dan karateristik khas sebagai pembeda barang dengan kategori sama. Setelah permohonan masuk, akan ada tim Kemenkumham yang akan melakukan pengujian dan verifikasi usulan yang akan dilegalkan."
Ilham Ketua MPIG Sinjai menyatakan "bahwa ini merupakan suatu hal yang baik untuk memperkenalkan kopi Sinjai agar kedepannya memiliki nama brand untuk dapat dikenal secara luas serta dapat dilindungi melalui terbentuknya MPIG.
Pada sesi berikutnya, Kemenkumham memberikan buku indikasi geografis Indonesia yang berisikan contoh produk berciri khas yang dapat dilegalkan di Kementerian Hukum dan HAM. (Prd/Yhy)