
YAPENSA.OR.ID, Sinjai - Keseriusan pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Sinjai bersama Yapensa dalam mewujudkan payung hukum bagi kekhasan kopi Arabika Sinjai terus diperlihatkan. Kamis 8 Maret 2018 digelar pertemuan lanjutan membahas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di ruang sidang Komisi II DPRD Sinjai yang dihadiri oleh Komisi II DPRD Sinjai, Kepala Dinas Perkebunan Sinjai, Kepala Biro Hukum Sinjai, Pengurus MPIG, Yapensa dan perwakilan Petani kopi Sinjai.
Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Haji Daeng Bali mengatakan "Pertemuan ini adalah rapat dalam rangka persamaan persepsi tentang pengajuan dan pengusunan MPIG ke Kementerian Hukum dan Ham serta tahapan yang harus dilakukan dalam pendaftaran MPIG antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai serta Yapensa.
Dalam sesi pemaparan, Ikhsan selaku perwakilan Yapensa menjelaskan mengenai proses dan pentingnya indikasi geografis sebagai payung hukum untuk kopi arabika yang ada di kabupaten Sinjai.
Pertemuan tersebut disepakati akan dilaksanakan koordinasi dengan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, pengukuhan pengurus MPIG difasilitasi oleh Pemda Sinjai, penyelesaian dokumen berkoordinasi dengan Yapensa mencakup Peta dan rekomendasi Bupati serta uji cita rasa di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka), dan penguatan Asosiasi MPIG melalui pemberian dana dari Dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut juga menyepakati akan Penundaan atau pembatalan studi banding yang sebelumnya sempat direncanakan dengan alasan buang-buang anggaran. (Prd/ikhsn/Yhy)