
YAPENSA.OR.ID, Makassar - 9 Maret 2018, "Gerak cepat" itulah motto yang cocok diberikan kepada DPRD dan Pemda Sinjai bersama Yapensa dalam keseriusan melakukan proses pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) guna memberikan payung hukum untuk kekhasan kopi arabika Sinjai, terlihat pihak terkait telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkumham setelah sehari sebelumnya melaksanakan pertemuan pembahasan MPIG yang salah satu hasilnya yakni melakukan koordinasi dengan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat koordinasi MPIG di Kemenkumham Sulsel dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenkumham wilayah Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Kepala Dinas Perkebunan sinjai, Kepala Biro Hukum Kabupaten Sinjai dan Yapensa.
Pada rapat koordinasi tersebut membincangkan langkah-langkah taktis oleh Pemda Sinjai antara lain mempercepat proses pendaftaran dengan terus berkoordinasi dengan Yapensa terkait dokumen dan lainnya, mempercepat pencairan anggaran untuk membantu pengurus MPIG dalam persiapan dokumen pendaftaran termasuk peta dan uji sampel di Pusat Penelitian kopi dan Kakao (Puslitkoka).
Selain itu, Pemda Sinjai berencana dalam waktu dekat melakukan pengukuhan pengurus MPIG oleh Bupati Sinjai yang akan difasilitasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten sinjai. Dalam hal ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Ketua Komisi II DPRD berharap Yapensa menghadiri acara pengukuhan pengurus MPIG.
Rapat koordinasi tersebut menyimpulkan hasil bahwa Pemda Sinjai bertambah paham akan pentingnya payung hukum untuk semua kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat sehingga patut mempercepat proses pembentukan MPIG Kopi Bawakaraeng Sinjai. (Prd/ikhsn)